BAB KEDUA BELAS : BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH ADALAH KESYIRIKAN (Bagian 1)

〰〰〰〰〰〰
Silsilah KAJIAN TAUHID ke 4⃣4⃣
✏️ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

〰〰〰〰〰〰

Pendahuluan

Nadzar adalah ucapan dari seorang mukallaf untuk mewajibkan sesuatu pada dirinya sendiri yang secara asal tidak diwajibkan oleh syariat Islam.

Macam nadzar terkait dengan kejadian atau persyaratan tertentu, ada 2:

1. Nadzar muqoyyad.

Nadzar yang mempersyaratkan tercapainya sesuatu dalam melakukan suatu amalan.

Contoh, seorang mengucapkan: Saya bernadzar akan bershodaqoh 1 juta rupiah jika sembuh dari sakit ini.

Nadzar jenis ini adalah makruh. Karena ucapan nadzar tersebut tidaklah mendatangkan kebaikan (bukan penyebab kesembuhannya dari penyakit), dan menunjukkan kebakhilan orang tersebut. Ia tidak akan bershodaqoh 1 juta rupiah jika ia tidak disembuhkan dari penyakit.

لَا تَنْذِرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Janganlah kalian bernadzar (muqoyyad). Karena nadzar tidaklah bermanfaat terhadap takdir. Dan nadzar tersebut hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (H.R Muslim dari Abu Hurairah).

Hal lain yang menunjukkan secara asal terlarangnya nadzar muqoyyad ini adalah karena orang yang bernadzar semacam ini memiliki persangkaan yang buruk terhadap Allah (su-udz dzhon). Ia menyangka Allah tidak akan memberikan sesuatu kepadanya kecuali dengan adanya imbalan.

2. Nadzar mutlak.

Nadzar yang tidak ada kaitan dengan kejadian atau persyaratan tertentu.

Nadzar yang demikian adalah mubah. Misalkan tanpa ada sebab tertentu, karena ia melihat ada unsur kemalasan dalam dirinya, ia bernadzar: Saya bernadzar untuk mengerjakan qiyaamul lail malam ini 11 rokaat. Maka ia harus mengerjakannya. Jika ternyata tidak dilaksanakan, ia membayar kaffaroh sumpah.

Menunaikan nadzar ketaatan hukumnya adalah wajib. Jika seseorang sudah terlanjur bernadzar untuk Allah dalam rangka mengerjakan suatu ketaatan yang mampu dia lakukan, maka ia harus menunaikannya. Kedua jenis nadzar di atas, jika tidak bisa mengerjakannya, maka ia membayar kaffaroh sumpah, sebagaimana yang disebutkan dalam surat al-Maaidah ayat 89.

Dalam hal pembahasan akidah, nadzar ada 3 jenis, yaitu:

1. Nadzar syar’i : nadzar yang diniatkan dan diucapkan untuk Allah.

2. Nadzar kebid’ahan: nadzar yang ditujukan untuk Allah, namun dimaksudkan untuk dikerjakan pada tempat tertentu karena menganggap bahwa di tempat itu ada keutamaan (padahal tidak). Atau seseorang yang bernadzar untuk menjalankan kebid’ahan. Nadzar ini tidak boleh dikerjakan, dan jika tidak dikerjakan membayar kaffaroh sumpah.

Contoh: bernadzar menyembelih untuk Allah, tapi di kuburan fulaan (seorang sholih). Amalan ini adalah kebid’ahan, dan bisa masuk kategori syirik kecil. Sebagaimana penjelasan Syaikh Ubaid al-Jabiry dalam audio syarh Kitabit Tauhid (file no 9 menit 33).

3. Nadzar kesyirikan: jika seseorang bernadzar bukan untuk Allah dalam rangka mengagungkan pihak yang dijadikan sasaran nadzar tersebut.

Contoh: seseorang yang menyatakan: saya bernadzar kepada Wali fulaan, atau Nabi, atau pihak tertentu jika saya lulus dari ujian pekerjaan ini saya akan melakukan ini dan ini. Nadzar ini tidak sah, dan orang yang bernadzar harus bertaubat kepada Allah dengan taubatan nashuha.

Nadzar adalah suatu ibadah. Menyerahkannya untuk selain Allah adalah kesyirikan besar. Sebagaimana akan dijelaskan insyaAllah dalam dalil-dalil pada bab ini yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.

Terkait dengan pembahasan fiqh dan hukum menunaikan nadzar, nadzar terbagi menjadi 5 hal:

1. Nadzar ketaatan, wajib ditunaikan.

Seperti seseorang yang bernadzar untuk mengerjakan puasa sunnah, shodaqoh, atau sholat sunnah.

2. Nadzar terhadap sesuatu yang makruh, sebaiknya tidak ditunaikan, dan ia membayar kaffaroh sumpah.
Contoh: seseorang bernadzar menceraikan isterinya. Secara asal, hukum menceraikan adalah makruh. Maka sebaiknya hal ini tidak ditunaikan, dan saat ia terlanjur bernadzar, sebaiknya memilih untuk membayar kaffaroh sumpah.

3. Nadzar terhadap sesuatu yang mubah.

Contoh: seseorang bernadzar untuk memakai pakaian tertentu. Jika ia melaksanakannya maka terlaksana nadzar itu. Jika ia ternyata tidak mengerjakannya, maka ia membayar kaffaroh sumpah.

4. Nadzar kemaksiatan atau haram.

Contoh: seseorang bernadzar untuk melakukan kemaksiatan, seperti minum khamr. Ia haram menunaikan nadzarnya, dan ia wajib membayar kaffaroh sumpah.

5. Nadzar al-Lajjaaj (bersikeras terhadap sesuatu) atau karena marah.

Nadzar yang diucapkan untuk menegaskan dan meyakinkan sesuatu. Sebagai contoh, saat dua orang sedang berdebat tentang suatu peristiwa, satu pihak menyatakan itu benar-benar terjadi dan pihak lain menyatakan tidak terjadi. Kemudian satu pihak bernadzar: Aku bernadzar kalau itu ternyata benar-benar terjadi, aku akan puasa setahun. Kalau ternyata dalam kenyataan hal itu terjadi, maka ia memiliki pilihan untuk mengerjakan nadzarnya atau membayar kaffaroh sumpah.

(poin-poin ini disarikan dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam al-Qoulul Mufiid syarh Kitaabit Tauhid)

Bernadzar mestinya untuk sesuatu yang tidak memberatkan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنْ نَذْرِهَا مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ (رواه أبو داود وصححه الألباني)

Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhu- bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam ketika sampai kabar kepada beliau bahwa saudara perempuan Uqbah bin Amir bernadzar untuk berangkat haji dengan berjalan kaki (padahal itu berat, pent), beliau bersabda: Sesungguhnya Allah sangat tidak butuh dengan nadzarnya. Perintahkan kepadanya untuk (menunaikan nadzarnya) dan hendaknya ia berkendara (dalam naik haji)(H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Albany)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ إِذَا هُوَ بِرَجُلٍ قَائِمٍ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالُوا أَبُو إِسْرَائِيلَ نَذَرَ أَنْ يَقُومَ وَلَا يَقْعُدَ وَلَا يَسْتَظِلَّ وَلَا يَتَكَلَّمَ وَيَصُومَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ (رواه البخاري)

Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah, tiba-tiba (beliau melihat) ada seseorang yang berdiri. Kemudian beliau bertanya tentang orang tersebut. Para Sahabat menjawab bahwa orang itu adalah Abu Israil yang bernadzar untuk berdiri tidak duduk, tidak bernaung, tidak berbicara, dan berpuasa. Maka Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: Perintahkan kepadanya untuk berbicara, bernaung, duduk, dan menyempurnakan puasanya (H.R al-Bukhari)

Kaffaroh Sumpah

Bagi yang telah bernadzar dan tidak mampu menunaikannya, maka ia harus membayar kaffaroh sumpah sebagaimana disebutkan dalam surat al-Maaidah ayat 89, yaitu:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin.

Kalau dalam bentuk makanan pokok, takarannya adalah tiap orang miskin 0,5 sha’ (sekitar 1,5 kg). Kualitas makanan pokoknya adalah pertengahan dari yang biasa dimakan. Dulu di masa Sahabat ada kualitas makanan yang biasa dimakan saat banyak rezeki, dan ada juga kualitas makanan yang biasa dimakan saat kekurangan. Maka Allah memberikan batasan pertengahan untuk kualitas makanan yang diberikan.

Kalau dalam bentuk makanan siap saji, kata sebagian Sahabat Nabi adalah roti dan daging. Atau, kalau di Indonesia adalah nasi dan daging.

Sasaran pemberian makanan adalah 10 orang miskin yang berbeda-beda. Tidak boleh memberi satu orang miskin untuk 10 hari. Hal ini sebagaimana pendapat asy-Syafi’i dan juga difatwakan oleh al-Lajnah ad-Daaimah.

2. Memberi pakaian sepuluh orang miskin, yaitu pakaian yang bisa digunakan untuk sholat.

3. Memerdekakan budak.

Ketiga hal itu adalah pilihan. Jika salah satu dari ketiganya tidak bisa dilakukan, maka ia berpuasa 3 hari. Tidak boleh memilih berpuasa 3 hari sebelum salah satu dari ketiga pilihan di atas sudah benar-benar tidak mampu dilaksanakan. Apakah 3 hari berpuasa itu harus berurutan? Syaikh al-Albany dalam Irwaaul Gholiil berpendapat bahwa tambahan kata “mutataabi’aat” (berurutan) dalam qiro’ah Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Mas’ud adalah tsabit dengan beberapa jalur periwayatan. Al-Lajnah ad-Daaimah berfatwa bahwa yang afdhal (lebih utama) adalah berpuasa 3 hari berurutan.

〰〰〰

Disalin dari buku "Tauhid Anugerah yang Tak Tergantikan (Syarh Kitabit Tauhid)".

⏳ Insya Allah bersambung

WA Salafy Kendari

Kajian Ilmiah Bontang

BARAKAH DAKWAH TAUHID

�� (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Baabduh)

-----------

�� Setiap kebenaran dan yang diridhai Allah, niscaya akan mengundang barakah-Nya. Demikian pula dakwah tauhid. Di antara bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya adalah dimunculkannya para ulama yang tampil untuk menegakkan Al-Haq dan mengajarkannya kepada umat, serta mengembalikan mereka kepada bimbingan Al-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah.

��Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya Allah akan munculkan untuk umat ini setiap awal/penghujung seratus tahun seorang yang memperbaharui dien.” (HR. Abu Dawud)

☀ Pada setiap generasi pun, Allah munculkan orang-orang yang akan mengemban amanah ilmu serta menjaganya dari upaya-upaya penyimpangan. Sehingga tak satu kesesatan pun yang ditebarkan di tengah umat kecuali para ulama akan tampil untuk membantahnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ilmu agama ini akan terus dibawa oleh orang-orang adil (terpercaya) dari tiap-tiap generasi, yang selalu berjuang membersihkan agama ini dari:
1⃣ Tahriful Ghalin (pemutarbalikan pengertian agama yang dilakukan oleh para ekstrimis).
2⃣ Intihalul Mubthilin (Kedustaan orang-orang sesat yang mengatasnamakan agama)
3⃣ Ta`wilul Jahilin (Pena`wilan agama yang salah yang dilakukan oleh orang-orang yang jahil)."

▶ Di antara para ulama besar tersebut sekaligus sebagai salah satu Mujaddid bagi umat ini adalah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman At-Tamimi An-Najdi rahimahullah.
�� Beliau berdakwah untuk memurnikan tauhid umat yang ketika itu telah banyak diracuni oleh kesesatan aqidah tashawwuf yang mengarah kepada kesyirikan. Berbagai bentuk praktek amalan yang menyelisihi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menye-limuti negeri Najd khususnya dan negeri-negeri yang lainnya pada waktu itu. Dengan izin Allah, kemudian perjuangan beliau rahimahullah, berbagai bentuk kesyirikan dan bid’ah di negeri Najd dan sekitarnya berhasil dikikis secara perlahan. Beliau pun berupaya untuk menegakkan syariat Islam dan mengajak umat untuk beriman dengan iman yang murni sesuai dengan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.
✅ Iman yang bersih dari aqidah sesat wihdatul wujud, bid’ah aqidah Asy’ariyyah dalam perkara Al-Asma` wash Shifat bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta kesesatan aqidah Khawarij, Mu’tazilah, Jahmiyyah, Syi’ah dan yang lainnya. Sehingga aqidah Ahlus Sunnah dan salafush shalih benar-benar tumbuh subur di negeri Najd.

��☀ Dengan itu semua, beliau telah merealisasikan syarat-syarat terwujudnya janji Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi umat ini yang termaktub dalam surat An Nur: 55, sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.

����  Memang benar telah tegak sebuah Daulah Islamiyyah yang berasaskan tauhid dan Sunnah, sebagaimana kita saksikan sekarang, yaitu Al-Mamlakah Al-’Arabiyya-tus Su’udiyyah.

⛵ bersambung,  insya Allah

Sumber
���� http://manhajul-anbiya.net

••••••••••••••••
���� Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Pendekatan Sunni Syiah di Indonesia

Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf

Salah satu bentuk gencarnya Syiah mengampanyekan pahamnya sekaligus usaha mereka melegalisasi keyakinannya adalah melalui seruan Taqrib Baina Sunni wa Syi’i (Pendekatan Antara Sunni dan Syi’ah). Sebenarnya gagasan ini adalah misi lama dari Khomeini, dan setelah dua puluh tahun meninggalnya, pendekatan antara Sunni-Syiah terus berjalan.
Sebelumnya, di Mesir upaya taqrib ini telah digagas. Sebuah lembaga yang bernama “Dar al-Taqrib bayna al-Madzahib al-Islamiyah”, didirikan oleh Mahmud Syaltut, Wakil Rektor Universitas al-Azhar pada 1957 M. Lembaga ini adalah sebuah institusi yang berusaha mewujudkan pendekatan dan persaudaraan serta menghilangkan perselisihan dan perpecahan yang ada antara Ahlus Sunnah dan Syiah. Lembaga ini juga memiliki misi memperkuat hubungan antara mazhab-mazhab Islam; sebuah pusat pergerakan yang pada akhirnya menjadi dasar pikiran berdirinya “Majma-e Jahoni-e Taghrib-e Mazaheb-e Islami” (Forum Internal Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam) di Iran. Selain Mahmud Syaltut, Muhammad Mustafa Maraghi, Ayatullah Burujerdi, Hasan al-Banna juga menjadi penggagas ide pendekatan antara Sunni-Syiah.
Senin, 5 Nopember 2012, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Iran, mengadakan seminar internasional dengan tema “Persatuan Umat Islam Dunia (International Seminar of Islamic World Unity)” di Auditorium Al-Jibra Kampus II UMI.
Yang menjadi narasumber pada seminar tersebut adalah pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA; Nahdatul Ulama (NU) diwakili oleh mantan ketuanya selama dua periode, Dr. K.H. Hasyim Muzadi; Muhammadiyyah diwakili oleh Ketua Umum Muhammadiyyah saat ini, Dr. Din Syamsuddin; Majelis Ulama Pusat, diwakili oleh sang motor penggerak persaudaraan Sunni-Syiah, Prof. Dr. Umar Shihab, MA; pihak Syiah sendiri diwakili oleh Sekjen Majma’ Taqrib Bayna Madzahib, Muhammad Ali Taskhiri, Maulawi Ishak Madani, dan Dr. Mazaheri. Seminar tersebut juga dihadiri oleh Dubes Iran untuk Indonesia, Mahmoud Farazandeh. Tampil pula Prof. Dr. Ghalib MA, Wakil Koordinator Kopertis Wilayah VIII.
Nama-nama yang tercantum di atas secara umum menyerukan persatuan sebagaimana tema seminar itu sendiri. Dubes Iran dalam sambutannya mengajak para peserta untuk bercermin pada ritual haji. Para hujjaj mengenakan baju dengan warna yang sama, shalat di mesjid yang sama, menghadap pada kiblat yang sama, serta bersama-sama berthawaf di sekeliling Ka’bah. Inilah contoh konkret bahwa pada dasarnya umat Islam itu memiliki kesamaan yang sangat esensial.[1]
Adapun Wamenag RI, Nasaruddin Umar, mengutip sebuah perkataan, “Orang yang sering menyalahkan orang lain adalah orang yang sedang belajar, tetapi orang yang tidak mau menyalahkan orang lain adalah orang yang telah khatam belajar.”
Adapun Prof. Din Syamsuddin, memandang pentingnya persatuan Sunni-Syiah, karena umat Islam saat ini berada dalam kubang keterbelakangan, hanya sibuk menyalahkan antara satu dan yang lain, serta mengklaim hanya dirinyalah yang benar lalu tidak mau menerima kebenaran orang lain. Orang-orang seperti ini, menurut Ketua Muhammadiyyah ini, nanti akan menjadi orang kecele di surga.[2]
Pada Konferensi Islam Sedunia yang berlangsung pada 4—6 Mei 2008 lalu di Teheran, yang dihadiri sekitar 400 orang dari berbagai belahan dunia, Din Syamsuddin yang berbicara pada sesi pertama bersama enam tokoh lainnya, menegaskan bahwa antara Sunni dan Syiah ada perbedaan tetapi hanya pada wilayah cabang (furu’iyat), tidak pada wilayah dasar agama (akidah). Keduanya berpegang pada akidah Islamiah yang sama, walau ada perbedaan derajat penghormatan terhadap Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Oleh karena itu, lanjutnya, kedua kelompok harus terus melakukan dialog dan pendekatan. Seandainya tidak dicapai titik temu, perlu dikembangkan sikap tasamuh atau toleransi.
Tokoh lain yang tidak boleh dilupakan, yang begitu semangat menyuarakan pendekatan Sunni-Syiah, adalah Quraish Shihab. Dalam bukunya yang berjudul Sunni-Syiah Bergandengan Tangan, Mungkinkah?, ia mengatakan, “Kesamaan-kesamaan yang terdapat pada dua mazhab ini berlipat ganda dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan dan sebab-sebabnya. Perbedaan antara kedua mazhab, di mana pun ditemukan adalah perbedaan cara pandang dan penafsiran, bukan perbedaan dalam hal ushul (prinsip-prinsip dasar keimanan), tidak juga dalam rukun-rukun Islam[3].” (cet. 1 hlm. 265)
Sesuatu yang tidak diragukan lagi bahwa Islam telah merumuskan jalan kepada umatnya untuk membangun persatuan dan kesatuannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali Imran: 103)
Ayat ini adalah perintah untuk berpegang teguh kepada tali Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, serta bersatu di atas petunjuk Allah subhanahu wa ta’ala. Tidaklah terjadi perpecahan dan perbedaan melainkan karena jauh dari pemahaman atau keyakinan ini.
Bahkan, Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah harus dijadikan sandaran oleh umat Islam ketika terjadi perselisihan dan perbedaan cara pandang atau penafsiran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan/ulama) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa: 59)
Akan tetapi, metode ini tentu hanya akan berlaku bagi penganut Islam yang sesungguhnya, yang berjalan di atas petunjuk Allah subhanahu wa ta’ala.
Adapun orang yang mengaku beragama Islam padahal sejatinya musuh Islam, maka wajib dibongkar keadaannya, agar umat Islam tahu tentang permusuhannya terhadap Islam, dan tidak ada celah baginya untuk menempuh metode ini.
Sunni atau Sunnah dan Syiah atau tepatnya Rafidhah, adalah dua kutub yang berlawanan, dua kelompok yang berbeda dan dua ideologi yang bertentangan. Antara keduanya tidak akan ada titik temu.
Mazhab Ahlus Sunnah berdiri di atas keyakinan mengutamakan para sahabat secara umum, dan mengutamakan sahabat Abu Bakr dan Umar atas seluruh umat, serta meyakini bahwa khalifah setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Abu Bakr.
Begitupun dalam soal tauhid, mazhab mereka adalah beribadah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala saja tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak ada yang maksum (terjaga dari kesalahan) selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada yang maksum dari umat ini selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun Rafidhah, mazhabnya berdiri di atas kebencian kepada para sahabat, bahkan memvonis mereka semua sebagai orang fasik dan kafir, kecuali beberapa orang saja.
Maka dari itu, seruan pendekatan antara Sunni-Syiah, atau Sunnah dan Rafidhah, menyerupai seruan pendekatan antara Nasrani dan Islam. Sudah pasti, kekafiran dan keislaman adalah dua hal yang berlawanan, tidak akan bersama. Demikian pula halnya antara sunnah dan bid’ah.
Kelompok Rafidhah adalah kelompok yang paling jelek di tengah-tengah umat ini. Di samping prinsip-prinsip dasarnya adalah kekufuran, kelompok ini juga diwarnai oleh prinsip-prinsip dasar Mu’tazilah dan Tasawuf, yaitu praktik syirik di kuburan. Kelompok Rafidhah dibangun di atas dasar keyakinan ekstrem kepada ulama dan imam-imamnya. Mereka membangun kubah di atas kuburan-kuburannya dan melakukan ritual haji ke kuburan-kuburannya, persis seperti ritual haji ke Baitullah al-Haram.
Maka dari itu, yang menyuarakan pendekatan antara Sunnah dan Syiah, boleh jadi tidak mengetahui hakikat kedua mazhab itu, atau berpura-pura tidak tahu dan bodoh. Umumnya, orang yang menyuarakan pendekatan Sunni-Syiah itu membuat pengaburan, penipuan, dan pembodohan. Apabila ada dari kalangan Sunni yang melakukannya, mereka adalah orang-orang yang tertipu. Ia mengira bahwa perselisihan dan perbedaan antara Sunnah dan Syiah layaknya perbedaan antara mazhab-mazhab fikih, seperti Hambali, Syafi’i, Maliki, dan Hanafi.
Asy-Syaikh al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Pendekatan antara Rafidhah dan Ahlus Sunnah adalah hal yang tidak mungkin karena akidah yang berbeda. Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’ala dan mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah subhanahu wa ta’ala, tidak ada sesuatu pun yang diibadahi bersama Allah subhanahu wa ta’ala, baik malaikat yang terdekat maupun nabi yang diutus, dan meyakini bahwa hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang mengetahui perkara gaib.
Termasuk akidah Ahlus Sunnah adalah mencintai para sahabat g, dan meyakini bahwa mereka makhluk yang paling baik setelah para nabi, dan yang paling baik di antara mereka adalah Abu Bakr ash-Shiddiq, kemudian Umar, kemudian Utsman, kemudian Ali g.  Adapun Rafidhah, menyelisihi semua itu. Jadi, tidak mungkin menyatukan keduanya. Sebagaimana tidak mungkin menyatukan antara Yahudi dan Nasrani, musyrikin dan Ahlus Sunnah, maka demikian pula tidak mungkin adanya pendekatan antara Rafidhah dan Ahlus Sunnah, karena perbedaan akidah seperti yang telah dijelaskan di atas.” (Majmu’ul Fatawa Ibnu Baz)

[1] Sesungguhnya, prinsip yang benar dalam menilai antara sesuatu dan yang lain bukan melihat dari sisi kesamaannya. Jika demikian, antara Islam dan Yahudi pun ada kesamaan. Akan tetapi, kita justru melihat kepada perbedaan-perbedaan yang mendasar. Dan antara Sunnah dan Syiah terdapat perbedaan mendasar yang sangat banyak,. Rukun Islam dan dan rukun iman pun sudah berbeda. (-ed.)
[2] Prinsip mengkritik sesuatu yang keliru adalah prinsip yang benar menurut agama dan akal sehat, dan ini disepakati oleh semua orang yang berakal. Sebab, tanpa kritik ini, semua yang salah bisa dianggap benar.
Pernyataan di atas sangat berbahaya dalam bidang apapun, terlebih lagi dalam hal agama. (-ed.)
[3] Ucapan ini jelas keliru. Sebab, rukun-rukun Islam menurut Syiah berbeda dengan rukun-rukun Islam menurut kaum muslimin yang lain. LIhat Rubrik Kajian Utama, Asy Syariah edisi 092, “Syiah dan Imamah”. (-ed.)

Mut’ah, Pelaris Syiah


Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad IhsanRasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

أَلَاوَإِنَّفِيالْجَسَدِمُضْغَةًإِذَاصَلَحَتْصَلَحَالْجَسَدُكُلُّهُوَإِذَافَسَدَتْفَسَدَالْجَسَدُكُلُّهُ،أَلَاوَهِيَالْقَلْبُ“

Ketahuilah bahwa dalam setiap tubuh itu terdapat segumpaldaging. Apabila dia (segumpal daging itu) baik, maka akan menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Apabila rusak, maka akanmenjadi rusaklah seluruh tubuhnya. Ketauhilah bahwa dia (segumpal daging tadi) adalah kalbu (jantung).”(HR. al-BukharidanMuslimdari Abu Abdillah an-Nu’man bin Basyirradhiallahu ‘anhuma)

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, “Beliaushallallahu ‘alaihi wa sallammenyebutkan perkara ini secara khusus (dalam hadits ini), karena jantung adalah pemimpin bagi seluruh anggota badan. Dengan sebab baiknya pemimpin pula, masyarakat akan menjadi baik. Sebaliknya, dengan rusaknya pemimpin, masyarakat juga akan menjadi rusak.” (Fathul Bari, 1/3)

Jika kita perhatikan agama Syiah dengan menggunakan “kaca mata” hadits yang mulia ini, berbagai kerusakan, kezaliman, dan kekacauan yang dilakukan oleh Syiah itu terjadi dengan sebab keyakinan (akidah) rusak yang telah tertanam di dalam hati mereka.Sebagai contoh dan sekaligus pelaris agama Syiah adalah nikah mut’ah (baca: kawin kontrak).

Salah satu doktrin Syiah yang keji dalam hal ini terdapat di dalam kitab tafsir mereka, Minhajus Shadiqin,yang dikarang oleh Fathullah al-Kasyani. Disebutkan di dalamnya,“Barangsiapa melakukan nikah mut’ah sekali, akan dibebaskan sepertiga tubuhnya dari api neraka. Barang siapa melakukan nikah mut’ah dua kali, akan dibebaskan duapertiga tubuhnya dari api neraka. Barangsiapa melakukan nikah mut’ah tiga kali,akan dibebaskan seluruh tubuhnya dariapi neraka.”

Menurut klaim Syiah, Ja’far ash-Shadiq berkata, “Diperbolehkan bagi laki-laki melakukan nikah mut’ah sebanyak mungkin tanpa wali dan saksi.” (al-Wasil, juz 21/64)

Nikah Mut’ahNikah mut’ah adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh mereka (satu hari, dua hari, bisa kurang atau lebih) dengan si laki-laki memberikan sesuatu kepada si perempuan; bisa berupa harta, makanan, pakaian, atau yang lain. Apabila masa yang telah disepakati telah habis, maka secara otomatis terjadi perpisahan di antara mereka berdua tanpa talak (perceraian) dan tidak saling mewarisi. (Jami’ Ahkam an-Nisa, 3/182)Asy-Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman al-Bassamrahimahullahberkata, “Mut’ah adalah pecahan dari katatamattu’(menikmati) sesuatu. Dinamakan nikah mut’ah karena tujuan pernikahan itu ialah seorang laki-laki bisa bersenang-senang dengan perempuan yang diikat dengan sebuah perjanjian sampai batas waktu tertentu.” (Taudhih al-Ahkam, 5/294)

Mut’ah Telah Merebak di IndonesiaPraktik nikah mut’ah (baca: kawin kontrak) tenyata sangat laris di dunia kampus yang teletak di kota-kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Yogyakarta,dan lainnya. Sebagai contoh adalah apa yang diungkapkan oleh seorang penulis skripsi yang berjudul “Perempuan dalam Nikah Mut’ah”. Hasil survei yang dilakukannya menunjukkan bahwa nikah mut’ah banyak dilakukan oleh kalangan civitas akademika, di antaranya adalah para mahasiswa yang tersebar hampir di seluruh kampus di Makassar. Salah satu alasan para perempuan ingin melakukan nikah mut’ah adalah karena merantau dan jauh dari orang tua/keluarga sehingga membutuhkan perlindungan dari mahramnya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.Jenis perjanjiannya pun bermacam-macam. Sebagian data yang didapatkan menunjukkan bahwa mereka yang melakukan nikah mut’ah ada yang memilih periode/jangka waktu selama si perempuan dalam masa studi. Jika si perempuan sudah lulus kuliah, nikah mut’ahnya pun turut selesai.“Ketahuilah bahwa nikah mut’ah itu haram sejak sekarang inisampai hari kiamat. Barang siapa (telah nikah mut’ah) dan memberi sesuatu (kepada seorang perempuan), dia tidak boleh mengambilnya.”Dalil-Dalil yang Mengharamkan Nikah Mut’ahAllahsubhanahu wa ta’alaberfirman,“Dan orang-orang yang menjagakemaluannya, kecuali terhadap istri-istrimereka atau budak yang mereka miliki;sesungguhnya mereka dalamhal ini tiadatercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu, mereka itulah orang-orang yangmelampaui batas.”(al-Mu’minun: 5-7)

Dari Ali bin Abi Thalibradhiallahu ‘anhu,
نَهَىرَسُولُاللهِ عَنْمُتْعَةِالنِّسَاءِوَعَنْأَكْلِالْحُمُرِالْأَهْلِيَّةِيَوْمَخَيْبَر“

Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah terhadap para wanita dan memakan daging keledai piaraan pada perang Khaibar.”(Muttafaqun ‘alaih)Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah di dalam hadits Rubayyi bin Sabrah, dari ayahnya,أَلَاإِنَّهَاحَرَامٌمِنْيَوْمِكُمْهَذَاإِلَىيَوْمِالْقِيَامَةِ،وَمَنْكَانَتْأَعْطَىشَيْئًافَلَايَأْخُذْهُ“Ketahuilah bahwa nikah mut’ah itu haram sejak sekarang inisampai hari kiamat. Barang siapa (telah nikah mut’ah) dan memberi sesuatu (kepada seorang perempuan), dia tidak boleh mengambilnya.”Abdullah bin Zubair berkata di dalam khutbahnya di Mekah, “Sungguh ada beberapa orang yang Allah butakan hati mereka sebagaimana Dia telah membutakan mata mereka. Mereka berfatwa bolehnya nikah mut’ah.” (HR.Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahrahimahullahmenjelaskan, “Riwayat-riwayat yang mutawatir menunjukkan makna yang sama, yaitu Allahsubhanahu wa ta’alatelah mengharamkan nikah mut’ah yang sebelumnya dihalalkan. Pendapat yang benar, nikah mut’ah ini tidak akan menjadi halal setelah diharamkan; yaitu setelah diharamkan pada masaFathu Makkah. Mut’ah tidak akan menjadi halal setelah itu.” (Nukilan Abdullah al-Bassam dalamTaudhih al-Ahkam, 5/295)

Pengkhianatan Syiah terhadap Imam MerekaSalah satu ciri khas Syiah Rafidhah adalah berlebihan dalam mengultuskan Ali bin Abi Thalibradhiallahu ‘anhu.Dalam kitab merekaal-Kafi, diriwayatkan dari Muhammad binal-Fadhl, dari Abul Hasan, dia berkata, “Perwalian Aliradhiallahu ‘anhusudah tertulis pada seluruh kitab para nabi,terlebih lagi al-Qur’an. Tidaklah Allahsubhanahu wa ta’alamengutus seorang rasul kecuali dengannubuwwahMuhammad dan denganwashiyatAli.” (Kitab al-Hujjahdarial-Kafi, 1/437)

Meski demikian, dalam hal nikah mut’ah ini, mereka justru mengkhianati fatwa imam mereka, yaitu Aliradhiallahu ‘anhu, yang telah mengharamkannya. Alangkah besarnya kedustaan mereka!Praktik Para Tokoh Syiah1.Ayatullah KhomeiniSayyid Husain al-Musawi al-Husaini, salah seorang mantan murid Khomeini menceritakan bahwa dia pernah safar bersama Khomeini ke daerah al-‘Atifiah. Di daerah itu, tinggalseorang lelaki yang berasal dari Iran, Sayyid Shahib. Ia mempunyai hubungan yang dekat dengan Khomeini.Sayyid Shahib sangat bergembira dengan kedatangan kami. Kami tiba di tempatnya waktu Zuhur. Beliau menyediakan makan siang yang istimewa untuk kami dan memaklumkan kepada kerabat dekatnya tentang kedatangan kami. Mereka hadir dan memenuhi rumah beliau untuk menyambut kedatangan kami dengan penuh penghormatan.Sayyid Shahib meminta kepada kami supaya bermalam di rumahnya pada malam tersebut, Imam pun setuju. Ketika tiba waktu Isya’, dihidangkan disediakan makan malam untuk kami. Para hadirin mencium tangan Imam dan berbincang-bincang dengannya.Ketika hampir tiba waktu tidur, para hadirin bubar kecuali penghuni rumah tersebut. Khomeini melihat anak-anak perempuan berumur empat atau lima tahun yang sangat cantik. Imam meminta dari ayahnya, Sayyid Shahib untuk melakukan nikah mut’ah dengan anaknya. Ayahnya pun setuju dengan perasaan gembira. (Lillahi Tsumma litTarikh)1.

Sayyid Husain ShadrSayyid Husain Musawi bercerita pula, “Seorang perempuan datang kepadaku dan bercerita tentang peristiwa yang dialaminya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh Syiah, Sayid Husain Shadr, pernah melakukan nikah mut’ah dengannya dua puluh tahun lalu. Dia pun hamil dari hubungan itu. Setelah puas, dia menceraikannya.Setelah berlalu beberapa waktu, perempuan itu dikaruniai seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa dia hamil hasil hubungannya dengan Sayyid Husain Shadr, karena saat itu tidak ada yang melakukan nikah mut’ah dengannya selain Sayyid Shadr.Setelah anak perempuannya dewasa, dia menjadi seorang gadis cantik dan siap menikah. Namun, sang ibu mendapati bahwa anaknya itu telah hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayyid Shadr telah melakukan nikah mut’ah dengannya dan menghamilinya.”Peran Jalaludin Rakhmat Melariskan Mut’ahHarianFajar Makassarpernah memuat wawancara khusus dengan Jalaludin Rakhmat pada 25 Januari 2009 tentang nikah mut’ah.Ketua Dewan Syura IJABI ini berkata, “Nikah mut’ah itu memang boleh saja dalam pandangan agama, karena masih dihalalkan oleh Nabi. Apa yang dihalalkan oleh Nabi berlaku sampai hari kiamat.”Akibat Nikah Mut’ahTidak ada yang mengetahui jumlah dan macam kerusakan akibat perbuatan keji dan menjijikkan ini secara terperinci selain Allah.Sebagian akibat yang bisa kita ketahui di antaranya:1.

Dusta atas nama Allahsubhanahu wa ta’aladan Rasul-Nyashallallahu ‘alaihi wa sallamTidaklah ada dosa dan kejahatan yang lebih berbahaya tehadap umat dibandingkan keyakinan bahwa nikah mut’ah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Allahsubhanahu wa ta’alaberfirman,“Dan siapakah yang lebih zalimdaripada orang yang mengada-adakandusta terhadap Allah sedang dia diajakkepada agama Islam? Dan Allah tiadamemberi petunjuk kepada orang-orangyang zalim.”(ash-Shaff: 7)Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda

,مَنْكَذَبَعَلَيَّمُتَعَمِّدًافَلَيَتَبَوَّأْمَقْعَدَهُمِنَالنَّارِ
“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya dia mengambil tempat duduknya dari neraka.”(HR.Muslim)Berapa banyak orang yang tertipu dengan sebab kedustaan mereka ini?1.Rusaknya nasabDengan sebab gonta-ganti pasangan ketika nikah mut’ah, maka tatkala seorang wanita hamil, dia tidak akan tahu, hasil dari hubungan dengan siapakah kehamilannya itu?Na’udzubillah mindzalik.Terlebih lagi dengan sangat sering dan cepatnya periode nikah mut’ah.Menurut klaim Syiah, Ja’far ash-Shadiq, yang mereka anggap sebagai imam mereka, pernah ditanya, “Apa boleh seorang laki-laki melakukan nikah mut’ah untuk jangka waktu satu atau dua saat saja?”Dia menjawab, “Bukan hanya satu atau dua saat saja, bahkansehari atau dua hari juga boleh.” (al-Kafi, 5/459)1.

Pelecehan terhadap kaum wanitaDisebutkan dalam kitab mereka,al-Kafi(5/452), “Nikah mut’ah-lah dengan mereka, walau sampai 1000 orang wanita. Sebab, wanita itu bagaikan barang sewaan.”Pelecehan ini menjadi lebih parah ketika kita tengok realita bahwa dalam nikah mut’ah, seorang wanita tidak memiliki hak mendapatkan sandang, pangan, maupun papan.1.

Tersebarnya berbagai penyakit kelaminBerdasarkan sebuah penelitian, Irak merupakan negara dengan jumlah penderita aids terbesar kedua se-Eropa dan Arab, setelah Iran. Melalui sejumlah penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa virus HIV di Irak menyebar melalui hubungan dengan lawan jenis secara intensif melebihi yang biasa dilakukan oleh seorang pelacur.Inilah sekilas tentang nikah mut’ah kaum Syiah berikut tinjauan syariat dan bahaya yang menyertainya.

Mudah-mudahan Allahsubhanahu wa ta’alasenantiasa memberi petunjuk kepada kita sehingga selamat dari berbagai kesesatan. Kita berharap agar Allahsubhanahu wa ta’alamemberi kita keistiqamahan di atas jalan-Nya sampai kita bertemu dengan-Nya, dalam keadaan mendapat keridhaan dan ampunan-Nya yang merupakan sebab kita dimasukkan ke dalam jannah-Nya. Amin.

Mereka Membela Syiah

Salah satu bentuk gencarnya Syiah mengampanyekan pahamnya sekaligus usaha mereka melegalisasi keyakinannya adalah melalui seruanTaqribBaina Sunni wa Syi’i(Pendekatan Antara Sunni dan Syi’ah). Sebenarnya gagasan ini adalah misi lama dari Khomeini, dan setelah dua puluh tahun meninggalnya, pendekatan antara Sunni-Syiah terus berjalan.Sebelumnya, di Mesir upayataqribini telah digagas. Sebuah lembaga yang bernama “Dar al-Taqrib bayna al-Madzahib al-Islamiyah”, didirikan oleh Mahmud Syaltut, Wakil Rektor Universitas al-Azhar pada 1957 M. Lembaga ini adalah sebuah institusi yang berusaha mewujudkan pendekatan dan persaudaraan serta menghilangkan perselisihan dan perpecahan yang ada antara Ahlus Sunnah dan Syiah. Lembaga ini juga memiliki misi memperkuat hubungan antara mazhab-mazhab Islam; sebuah pusat pergerakan yang pada akhirnya menjadi dasar pikiran berdirinya “Majma-e Jahoni-e Taghrib-e Mazaheb-e Islami” (Forum Internal Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam) di Iran. Selain Mahmud Syaltut, Muhammad Mustafa Maraghi, Ayatullah Burujerdi, Hasan al-Banna juga menjadi penggagas ide pendekatan antara Sunni-Syiah.Senin, 5 Nopember 2012, Universitas Muslim Indonesia (UMI)Makassar bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Iran, mengadakan seminar internasional dengan tema “Persatuan Umat Islam Dunia (International Seminar of Islamic World Unity)” di Auditorium Al-Jibra Kampus II UMI.Yang menjadi narasumber pada seminar tersebut adalah pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA; Nahdatul Ulama (NU) diwakili oleh mantan ketuanya selama dua periode, Dr. K.H. Hasyim Muzadi; Muhammadiyyah diwakili oleh Ketua Umum Muhammadiyyah saat ini, Dr. Din Syamsuddin; Majelis Ulama Pusat, diwakili oleh sang motor penggerak persaudaraan Sunni-Syiah, Prof. Dr. Umar Shihab, MA; pihak Syiah sendiri diwakili oleh Sekjen Majma’ Taqrib Bayna Madzahib, Muhammad Ali Taskhiri, Maulawi Ishak Madani, dan Dr. Mazaheri. Seminar tersebut juga dihadiri oleh Dubes Iran untuk Indonesia, Mahmoud Farazandeh. Tampil pula Prof. Dr. Ghalib MA, Wakil Koordinator Kopertis Wilayah VIII.Nama-nama yang tercantum di atas secara umum menyerukan persatuan sebagaimana tema seminar itu sendiri. Dubes Iran dalam sambutannya mengajak para peserta untuk bercermin pada ritual haji. Parahujjajmengenakan baju dengan warna yang sama, shalat di mesjidyang sama, menghadap pada kiblat yang sama, serta bersama-sama berthawaf di sekeliling Ka’bah. Inilah contoh konkret bahwa pada dasarnya umat Islam itu memiliki kesamaan yang sangat esensial.[1]Adapun Wamenag RI, Nasaruddin Umar, mengutip sebuah perkataan, “Orang yang sering menyalahkan orang lain adalah orang yang sedang belajar, tetapi orang yang tidak mau menyalahkan orang lain adalah orang yang telah khatam belajar.”Adapun Prof. Din Syamsuddin, memandang pentingnya persatuan Sunni-Syiah, karena umat Islam saat ini berada dalam kubang keterbelakangan, hanya sibuk menyalahkan antara satu dan yang lain, serta mengklaim hanya dirinyalah yang benar lalu tidak mau menerima kebenaran orang lain. Orang-orang seperti ini, menurut Ketua Muhammadiyyah ini, nanti akan menjadi orang kecele di surga.[2]Pada Konferensi Islam Sedunia yang berlangsung pada 4—6 Mei 2008 lalu di Teheran, yang dihadiri sekitar 400 orang dari berbagai belahan dunia, Din Syamsuddin yang berbicara pada sesi pertama bersama enam tokoh lainnya, menegaskan bahwa antara Sunni dan Syiah ada perbedaan tetapi hanya pada wilayah cabang (furu’iyat), tidak pada wilayah dasar agama (akidah). Keduanya berpegang pada akidah Islamiah yang sama, walau ada perbedaan derajat penghormatan terhadap Ali bin Abi Thalibradhiallahu ‘anhu. Oleh karena itu, lanjutnya, kedua kelompok harus terus melakukan dialog dan pendekatan. Seandainya tidak dicapai titik temu, perlu dikembangkan sikaptasamuhatau toleransi.Tokoh lain yang tidak boleh dilupakan, yang begitu semangat menyuarakan pendekatan Sunni-Syiah, adalah Quraish Shihab. Dalam bukunya yang berjudulSunni-Syiah BergandenganTangan, Mungkinkah?,ia mengatakan, “Kesamaan-kesamaan yang terdapat pada dua mazhab ini berlipat ganda dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan dan sebab-sebabnya. Perbedaan antara kedua mazhab, di mana pun ditemukan adalah perbedaan cara pandang dan penafsiran, bukan perbedaan dalam halushul(prinsip-prinsipdasar keimanan), tidak juga dalam rukun-rukun Islam[3].” (cet. 1 hlm. 265)Sesuatu yang tidak diragukan lagi bahwa Islam telah merumuskan jalan kepada umatnya untuk membangun persatuan dan kesatuannya. Allahsubhanahu wa ta’alaberfirman,“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.”(AliImran: 103)Ayat ini adalah perintah untuk berpegang teguh kepada tali Allahsubhanahu wa ta’ala, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, serta bersatu di atas petunjuk Allahsubhanahu wa ta’ala. Tidaklah terjadi perpecahan dan perbedaan melainkan karena jauh dari pemahaman atau keyakinan ini.Bahkan, Allahsubhanahu wa ta’alatelah menjelaskan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah harus dijadikan sandaran oleh umatIslam ketika terjadi perselisihan dan perbedaan cara pandang atau penafsiran. Allahsubhanahu wa ta’alaberfirman,“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan/ulama) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(an-Nisa: 59)Akan tetapi, metode ini tentu hanya akan berlaku bagi penganut Islam yang sesungguhnya, yang berjalan di atas petunjuk Allahsubhanahu wa ta’ala.Adapun orang yang mengaku beragama Islam padahal sejatinya musuh Islam, maka wajib dibongkar keadaannya, agar umat Islam tahu tentang permusuhannya terhadap Islam, dan tidak ada celah baginya untuk menempuh metodeini.Sunni atau Sunnah dan Syiah atau tepatnya Rafidhah, adalahdua kutub yang berlawanan, dua kelompok yang berbeda dan dua ideologi yang bertentangan. Antara keduanya tidak akan ada titik temu.Mazhab Ahlus Sunnah berdiri di atas keyakinan mengutamakan para sahabat secara umum, dan mengutamakan sahabat Abu Bakr dan Umar atas seluruh umat, serta meyakini bahwa khalifah setelah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamadalah Abu Bakr.Begitupun dalam soal tauhid, mazhab mereka adalah beribadah hanya kepada Allahsubhanahu wa ta’alasaja tidakada sekutu bagi-Nya, dan tidak ada yang maksum (terjaga dari kesalahan) selain Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada yang maksum dari umat ini selain beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam.Adapun Rafidhah, mazhabnya berdiri di atas kebencian kepada para sahabat, bahkan memvonis mereka semua sebagai orang fasik dan kafir, kecuali beberapa orang saja.Maka dari itu, seruan pendekatan antara Sunni-Syiah, atau Sunnah dan Rafidhah, menyerupai seruan pendekatan antaraNasrani dan Islam. Sudah pasti, kekafiran dan keislaman adalah dua hal yang berlawanan, tidak akan bersama. Demikian pula halnya antara sunnah dan bid’ah.Kelompok Rafidhah adalah kelompok yang paling jelek di tengah-tengah umat ini. Di samping prinsip-prinsip dasarnya adalah kekufuran, kelompok ini juga diwarnai oleh prinsip-prinsip dasar Mu’tazilah dan Tasawuf, yaitu praktik syirik di kuburan. Kelompok Rafidhah dibangun di atas dasar keyakinan ekstrem kepada ulama dan imam-imamnya. Mereka membangun kubah di atas kuburan-kuburannya dan melakukan ritual haji ke kuburan-kuburannya, persis seperti ritual haji ke Baitullah al-Haram.Maka dari itu, yang menyuarakan pendekatan antara Sunnah dan Syiah, boleh jadi tidak mengetahui hakikat kedua mazhab itu, atau berpura-pura tidak tahu dan bodoh. Umumnya, orang yang menyuarakan pendekatan Sunni-Syiah itu membuat pengaburan, penipuan, dan pembodohan.Apabila ada dari kalangan Sunni yang melakukannya, merekaadalah orang-orang yang tertipu. Ia mengira bahwa perselisihan dan perbedaan antara Sunnah dan Syiah layaknya perbedaan antara mazhab-mazhab fikih, seperti Hambali, Syafi’i, Maliki, dan Hanafi.Asy-Syaikh al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullahberkata, “Pendekatan antara Rafidhah dan Ahlus Sunnah adalah hal yang tidak mungkin karena akidah yang berbeda. Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mentauhidkan Allahsubhanahu wa ta’aladan mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allahsubhanahu wa ta’ala, tidak ada sesuatu pun yang diibadahi bersama Allahsubhanahu wa ta’ala, baik malaikat yang terdekat maupun nabi yang diutus, dan meyakini bahwa hanya Allahsubhanahu wa ta’alayang mengetahui perkara gaib.Termasuk akidah Ahlus Sunnah adalah mencintai para sahabat g, dan meyakini bahwa mereka makhluk yang palingbaik setelah para nabi, dan yang paling baik di antara merekaadalah Abu Bakr ash-Shiddiq, kemudian Umar, kemudian Utsman, kemudian Ali g.  Adapun Rafidhah, menyelisihi semua itu. Jadi, tidak mungkin menyatukan keduanya. Sebagaimana tidak mungkin menyatukan antara Yahudi dan Nasrani, musyrikin dan Ahlus Sunnah, maka demikian pula tidak mungkin adanya pendekatan antara Rafidhah dan Ahlus Sunnah, karena perbedaan akidah seperti yang telah dijelaskan di atas.” (Majmu’ulFatawa Ibnu Baz)[1]Sesungguhnya, prinsip yang benar dalam menilai antara sesuatu dan yang lain bukan melihat dari sisi kesamaannya. Jika demikian, antara Islam dan Yahudi pun ada kesamaan. Akan tetapi, kita justru melihat kepada perbedaan-perbedaan yang mendasar. Dan antara Sunnah dan Syiah terdapat perbedaan mendasar yang sangat banyak,. Rukun Islam dan dan rukun iman pun sudah berbeda. (-ed.)[2]Prinsip mengkritik sesuatu yang keliru adalah prinsip yang benar menurut agama dan akal sehat, dan ini disepakati oleh semua orang yang berakal. Sebab, tanpa kritik ini, semua yang salah bisa dianggap benar.Pernyataan di atas sangat berbahaya dalam bidang apapun, terlebih lagi dalam hal agama. (-ed.)[3]Ucapan ini jelas keliru. Sebab, rukun-rukun Islam menurut Syiah berbeda dengan rukun-rukun Islam menurut kaum muslimin yang lain. LIhat Rubrik Kajian Utama,Asy Syariahedisi 092, “Syiah dan Imamah”. (-ed.)